Polisi Perkosa Wanita Muda dan Menyeretnya ke Meja Hijau

JAKARTA - Marah atas ketidakadilan, sejumlah masyarakat Tunisia
berencana akan turun ke jalan, pada hari Selasa (2/10/2012), waktu
setempat untuk memprotes perlakuan polisi terhadap seorang wanita yang
diduga diperkosa oleh beberapa oknum anggota polisi lalu didakwa
melakukan ketidaksenonohan di depan publik ketika ia menggugat mereka.

"Mereka bukannya melindunginya sebagai korban pemerkosaan oleh petugas
polisi namun mempidanakannya," ujar Hassiba Hadj Sahraoui, Utusan
Amnesty International untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara

"Itu merupakan upaya berbahaya untuk mendiskreditkan korban perkosaan
dan melindungi orang-orang yang telah memperkosanya," lanjutnya.
Kasus ini berawal, ketika pada 3 September 2012 yang lalu, tiga
petugas polisi mendekati seorang wanita dan tunangannya yang tengah
berada di dalam mobil mereka di ibukota Tunisia, Tunis.
Dua diantara mereka lalu memperkosa wanita itu di dalam mobil,
sementara yang ketiga membawa tunangannya ke Anjungan Tunai Mandiri
terdekat untuk memeras uangnya.
Ia-pun kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang. Namun
bukannya ditindaklanjuti, wanita itu, malah dituduh melakukan
perbuatan tidak senonoh di muka publik.
Polisi mengatakan, anggotanya menemukan mereka, berada di dalam mobil
tengah melakukan perbuatan yang tidak bermoral. Namun pihak berwenang
tidak menyebutkan apa yang mereka maksud dengan perbuatan tidak
bermoral itu.

Namun tuduhan itu segera disanggah oleh pasangan itu, mereka
mengatakan tuduhan itu tidak benar adanya. Walau demikian mereka tetap
diseret ke Meja Hijau, dan menjalani sidang pertamanya pada hari
Selasa, waktu setempat.

Kasus ini, menjadi perhatian khusus sejumlah Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), pemerhati Hak Asasi Manusia, seperti Liga Hak Asasi
Manusia Tunisa dan Asosiasi Perempuan Demokrat Tunisia. Mereka
menggelar aksi demonstrasi di luar gedung pengadilan Tunis.
"Kami khawatir bahwa perlakuan terhadap wanita muda ini, akan
menghalangi korban pelecehan seksual lainnya melaporkan kasus mereka,
karena takut diperlakukan sebagai terdakwa bukannya sebagai korban,"
kata Hadj.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar